Kamis, 03 Januari 2008

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
 
1.   Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
[Thou shalt not use a computer to harm other people.]

2.   Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people´s computer work.]

3.   Jangan mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people´s computer files.]

4.   Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal.]

5.   Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]

6.   Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]

7.   Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people´s computer resorces without authorization or proper compensation.]

8.   Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people´s intellectual output.]

9.   Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]

10.   Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
[Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.]

Di 10 hukum etika komputer diatas sudah disebutkan bahwa dalam penggunaan komputer kita juga mempunyai etika-etika yang harus kita patuhi.Namun dalam kenyataannya banyak para pengguna komputer yang mengabaikan etika-etika tersebut.sehingga saat ini telah terjadi banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi.

sebagai contoh.nya adalah Etika no 4. yaitu: jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
namun pada jaman yang telah dikuasai oleh IT ini...banyak orang-orang yang telah mahir atau canggih dalam dunia komputer memanfaatkan kemahirannya bukan untuk kebaikan akan tetapi untuk hal-hal yang negatif,seperti mencuri.karena mereka beranggapan bahwa menyusun strategi ataupun melaksanakan aksi mencuri mereka lewat komputer jauh lebih mudah dan jauh lebih aman.karena mereka merasa bahwa para penegak hukum ( terutama di Indonesia ) belum memiliki kemampuan dalam penggunaan komputer secanggih mereka.sehingga mereka merasa bahwa tindakan mereka akan sulit untuk dilacak oleh para penegak hukum.

selain itu contoh no 6. yaitu :
Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
meskipun sudah ada hukum yang akan menjerat para pelaku dari pembajakan ini namun tetap saja masih banyak orang-orang yang menggunakan software yang
copyrightnya belum mereka bayar.mereka tetap merasa nyaman - nyaman saja karena hukum yang berlaku tidak bertindak dengan tegas terhadap pelanggaran yang mereka perbuat.

oleh karena itu kita seharusnya sadar untuk menaati etika-etika dalam menggunakan komputer dalam kehidupan kita sehari-hari. sehingga tidak akan ada orang yang merasa dirugikan.





Tidak ada komentar: