Kamis, 03 Januari 2008

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER

10 HUKUM ETIKA KOMPUTER
 
1.   Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti orang lain.
[Thou shalt not use a computer to harm other people.]

2.   Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
[Thou shalt not interfere with other people´s computer work.]

3.   Jangan mengintip file komputer orang lain.
[Thou shalt not snoop around in other people´s computer files.]

4.   Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
[Thou shalt not use a computer to steal.]

5.   Jangan menggunakan komputer untuk memberikan saksi dusta.
[Thou shalt not use a computer to bear false witness.]

6.   Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
[Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid.]

7.   Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar.
[Thou shalt not use other people´s computer resorces without authorization or proper compensation.]

8.   Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain.
[Thou shalt not appropriate other people´s intellectual output.]

9.   Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.
[Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing.]

10.   Thou shalt always use a computer in ways that insure consideration and respect for your fellow humans.
[Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.]

Di 10 hukum etika komputer diatas sudah disebutkan bahwa dalam penggunaan komputer kita juga mempunyai etika-etika yang harus kita patuhi.Namun dalam kenyataannya banyak para pengguna komputer yang mengabaikan etika-etika tersebut.sehingga saat ini telah terjadi banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi.

sebagai contoh.nya adalah Etika no 4. yaitu: jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
namun pada jaman yang telah dikuasai oleh IT ini...banyak orang-orang yang telah mahir atau canggih dalam dunia komputer memanfaatkan kemahirannya bukan untuk kebaikan akan tetapi untuk hal-hal yang negatif,seperti mencuri.karena mereka beranggapan bahwa menyusun strategi ataupun melaksanakan aksi mencuri mereka lewat komputer jauh lebih mudah dan jauh lebih aman.karena mereka merasa bahwa para penegak hukum ( terutama di Indonesia ) belum memiliki kemampuan dalam penggunaan komputer secanggih mereka.sehingga mereka merasa bahwa tindakan mereka akan sulit untuk dilacak oleh para penegak hukum.

selain itu contoh no 6. yaitu :
Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.
meskipun sudah ada hukum yang akan menjerat para pelaku dari pembajakan ini namun tetap saja masih banyak orang-orang yang menggunakan software yang
copyrightnya belum mereka bayar.mereka tetap merasa nyaman - nyaman saja karena hukum yang berlaku tidak bertindak dengan tegas terhadap pelanggaran yang mereka perbuat.

oleh karena itu kita seharusnya sadar untuk menaati etika-etika dalam menggunakan komputer dalam kehidupan kita sehari-hari. sehingga tidak akan ada orang yang merasa dirugikan.





hai lama g ketemu y..

asslmlkm wr.wb

sori ini br sempet k warnet L9

kmrn q hbs plg sl3 kota q t'cinta...seneng bgt deh...

tp skr ni lg disibukin ma y9 nama.nya tugas2.......tugas2.e tu bnyk bgt...( ak tu heran ngapa dosen2 br ngasih tugas pas udah mepet wkt.nya ama yg nama.nya UAS....knp g ngasih dl2 wkt qt pd lbr...) kan klo gini pikiran qt jd kepecah2 ( mikir ngerjain tugas yg bnyk bgt+mikir bljr bwt p'siapan UAS....

ya tp q cb bwt menghadapi ini semua dg senyuman...cz kpn lq qt bakal cpk2 ngerjain tugas+bLjr klo g skr....mumpung masih muda...cz klo dh tua kan g mungkin qt bakal susah payah lg bwr bljr gini.... ( hehehehehehe sok bijak bgt y aq...:p )

q meh ngrjain tgs dL ya...

waslmlkm wr.wb